Bandung – Dalam rangka upaya preventif terjadinya pelanggaran keimigrasian seta penagakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung melaksanakan Operasi “WIRAWASPADA” pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Pelaksanakaan operasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-GR.03.06-614 tanggal 09 Juli 2025 perihal Pelaksanaan Operasi “WIRAWASPADA” Pengawasan Orang Asing Serentak di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2025.
Operasi ini dilakukan secara profesional dan tegas dalam penegakan hukum. Operasi “WIRAWASPADA” menjadi penting karena kita harus memastikan orang asing yang berada di wilayah Indonesia patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Operasi ini tidak hanya dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Bandung saja, tetapi dilaksanakan serentak oleh Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia pada tanggal 15-16 Juli 2025.
Dalam operasi ini, Tim melakukan pengawasan keimigrasian ke PT. ERA MUDA BOGATAMA, yang beralamat di Jalan Raya Batujajar No 173, Kelurahan Laksanamekar, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Hasilnya, terdapat 5 (lima) orang asing berkewarganegaraan Tiongkok yang diduga telah menyalahgunakan izin tinggal, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.
“Terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sampai pendeportasian” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung. Jajaran Imigrasi Bandung akan terus melaksanakan operasi pengawasan Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung. Hal ini merupakan upaya menjaga stabilitas dan keamanan negara seta melakukan penegakan hukum terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran.