iden

Kemenkumham Jabar Laksanakan Harmonisasi Raperbup Majalengka Terkait Teknis Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APBD 2024

websiteArtboard 6

BANDUNG – Kanwil Kemenkumham Jabar melalui Bidang Hukum dalam hal ini Pejabat Fungsional Perancang nya hari ini, Selasa, 26 Maret 2024, laksanakan Rapat Harmonisasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Majalengka secara daring melalui Aplikasi Zoom bertemapat di Ruang Rapat Ismail Saleh.

Rapat Harmonisasi ini sendiri dilaksanakan sesuai dengan arahan dan instruksi oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya, yang ditindaklanjuti Kadivyankumham Andi Taletting Langi melalui Bidang Hukum.

Produk Hukum yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Bupati Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024, dan melaksanakan pembahasan ini bersama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta Bagian Hukum Kabupaten Majalengka.

Mengawali kegiatan Kabid Hukum, Lina, yang didampingi Kasubbid FPPHD, Suhartini, menyampaikan bahwa Raperbup ini masih memerlukan penyempurnaan baik dari sisi substansi maupun dari sisi teknik pembentukan, yaitu komponen penghasilan sebagai dasar pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Bupati dan Wakil Wali Bupati.

 

Map

Jl. Surapati No 82 Kota Bandung 40122

Email Kehumasan
infokim.bandung@gmail.com

 

logo besar kuning
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI BANDUNG
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAWA BARAT