iden

Kemenkumham Jabar Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota Tasikmalaya Mengenai Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

2.jpg

Bandung - Rapat Rancangan Peraturan Walikota Tasikmalaya ini adalah pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif. Raperwal yang dibahas pada pertemuan ini (Kamis, 04/04/2024) mengenai Rancangan Peraturan Walikota Tasikmalaya tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya telah menginstruksikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi beserta jajarannya untuk selalu mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat. Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Pokja dan Zonasi Kota Tasikmalaya melaksanakan pertemuan secara Virtual dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tasikmalaya dan Bagian Hukum Kota Tasikmalaya yang dilaksanakan di Ruang Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Jabar. Jl. Jakarta No. 27 Lt. I Bandung.

Dalam pembahasan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi menyampaikan Pergeseran anggaran yang diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dalam lampirannya diantaranya menyebutkan bahwa Pergeseran anggaran terdiri atas pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dan pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD. Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berdasarkan hasil analisis konsepsi, Raperwal ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 164 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 168 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar memberikan beberapa catatan penting terhadap esensi Raperwal yang diajukan sehingga pada akhirnya akan mempengaruhi terhadap kualitas dari Raperwal menjadi lebih baik. 

Rapat Harmonisasi terhadap Raerwal Kota Tasikmalaya ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik lagi.

Map

Jl. Surapati No 82 Kota Bandung 40122

Email Kehumasan
infokim.bandung@gmail.com

 

logo besar kuning
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI BANDUNG
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAWA BARAT