.:: TUGAS POKOK DAN FUNGSI ::.
Kantor Imigrasi
a. Tugas
Kantor Imigrasi TPI Kelas I TPI Bandung mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung
b. Fungsi
- penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan dokumen perjalanan
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pemeriksaan keimigrasian
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen keimigrasian
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang penindakan keimigrasian
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang informasi dan komunikasi publik keimigrasian
- pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai terdiri dari:
I. Subbagian Tata Usaha
a. Tugas
b. Fungsi
- penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan
- pelaksanaan dan pengendalian internal
- pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara
- pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, dan rumah tangga
Subbagian Tata Usaha terdiri dari:
I.I Urusan Kepegawaian
I.II Urusan Keuangan
I.III Urusan Umum
Urusan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan barang milik negara dan rumah tangga
II Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian
a. Tugas
b. Fungsi
- penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang lalu lintas dan izin tinggal keimigrasian
- pelayanan paspor
- pelayanan surat perjalanan laksana paspor bagi orang asing
- pelayanan pas lintas batas
- pelayanan pas lintas batas
- pelayanan pas lintas batas
- pelayanan izin masuk kembali
- penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan dalam rangka penerbitan surat keterangan keimigrasian
- pelayanan surat keterangan keimigrasian
- pelayanan bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda
- pemeriksaan dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian
- pemberian tanda masuk dan tanda keluar
- penolakan pemberian tanda masuk dan tanda keluar
Subbagian Seksi lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian terdiri dari:
II.I Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian
II.II Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian
III Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian
a. Tugas
b. Fungsi
- penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian
- pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian
- pemeliharaan dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian
- penyiapan dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik keimigrasian
- pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerjasama antar instansi
Subbagian Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian terdiri dari:
III.I Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian
Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian
III.II Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian
IV Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
a. Tugas
b. Fungsi
- penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian
- pelaksanaan kerja sama intelijen dan pengawasan keimigrasian
- pelaksanaan dan pengoordinasian penyelidikan intelijen keimigrasian
- penyajian informasi produk intelijen
- pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian
- penyidikan tindak pidana keimigrasian
- pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian
- pelaksanaan pemulangan orang asing
Subbagian Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian terdiri dari: