BANDUNG - Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkumham Jabar, Masjuno, terkait Harmonisasi dan Konsultasi Produk Hukum Daerah, hari ini, Senin, 14 Oktober 2024, Kadivyankum Jabar, Andrieansjah, dan Kabid Hukum, Lina Kurniasari, menugaskan Kasubbid FPPHD, Suhartini, terima konsultasi harmonisasi Raperda Pemerintah Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka.
Raperda yang dikonsultasikan oleh Setda Kabupateng Majalengka adalah terkait pencabutan Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan dan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, hadir pada kesempatan ini Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Majalengka bersama Jajaran di Ruang Legal Drafter Ismail Saleh.
Konsultasi ini disampaikan langsung oleh Kabag Hukum Setda Majalengka kepada Perancang PUU Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat untuk dilakukan Pembahasan dan Analisis Konsepsi, kegiatan diskusi antar pihak pemrakarsa dan Kanwil Jabar.