Bandung - Kepala Kantor Wilayah Masjuno didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Filianto Akbar, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Babay Baenullah dan Kepala Seksi Inteldakim Kantor Aditya Nursanto Imigrasi Kelas I TPI Bandung pagi ini (Rabu, 11/09/2024) melaksanakan Press Release Penanganan perkara Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Nigeria yang melakukan kegiatan berbahaya dan membahayakan keamanan, dengan melakukan investasi bodong untuk tinggal lama di Indonesia dan Penipuan berbasis Trading Forex sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan kegiatan intelijen dengan metode pengawasan tertutup untuk menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai adanya orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Apartemen Jarrdin Cihampelas dan Apartemen Gateway Cicadas pada rentang waktu tanggal 15 - 30 Agustus 2024.
Penangkapan terhadap NDC itu berdasarkan surat perintah Nomor: W.11.IMI.IMI.1-GR.03.01-6554 tanggal 02 September 2024 terkait pelaksanaan pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung. Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengamankan 1 (satu) Orang Asing berkebangsaan Nigeria berinisial NDC di Tower C Lt. 16 No. Unit C1610 Apartemen The Jarrdin Cihampelas. NDC dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada tanggal 03 September 2024 sebagai tindak lanjut Pengawasan Tertutup yang dilakukan.
Diketahui dari hasil pendalaman, maksud dan tujuan kedatangan NDC ke Indonesia pada tanggal 14 Mei 2024 adalah untuk menjadi turis dan berencana membeli baju untuk kemudian dijual di Nigeria dengan menggunakan ITAS Penanaman Modal 2 Tahun (Investor)
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan petugas, diketahui yang bersangkutan melakukan Scam Investasi dengan modus mengajak orang-orang untuk kerja sama trading saham pada salah satu Aplikasi FOREX di telepon seluler. Berdasarkan penuturan, yang bersangkutan baru mendapatkan 1 (satu) orang korban yang mau bekerja sama dengannya, yaitu 1 (satu) Warga Negara Amerika Serikat berinisial A dan yang bersangkutan mendapatkan keuntungan dari trading saham di Aplikasi Forex.
Berdasarkan penelaahan lanjutan data Pengesahan Pendirian Perusahaan, NDC menjabat sebagai Direktur (Investor) pada perusahaan UNITY FORTUNE TRADING INTERNATIONAL yang bergerak di bidang Perdagangan Besar Tekstil dan Perdagangan Besar Pakaian, dengan kepemilikan lembar saham senilai Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
NDC diketahui memanfaatkan Izin Tinggal Terbatas untuk tinggal lama di Indonesia guna melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sehingga yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia, kegiatan berbahaya dan membahayakan keamanan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian, setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung akan mendeportasi orang asing tersebut pada hari Kamis, tanggal 12 September 2024 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dengan menggunakan pesawat Ethiopian Airlines. Selama menunggu proses deportasi, NDC ditempatkan dalam Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjaga tegaknya kedaulatan negara dan memastikan keberadaan orang asing di Indonesia berkegiatan sesuai dengan izin tinggal yang diperuntukkan kepadanya serta tidak mengganggu stabilitas keamanan negara.
Pelanggaran keimigrasian ini terungkap karena adanya kepedulian masyarakat terhadap kehadiran orang asing di sekitarnya. Pengaduan masyarakat merupakan sumber informasi yang sangat penting bagi pihak Imigrasi dalam mendeteksi adanya pelanggaran hukum Keimigrasian dan merupakan bentuk kontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
Kepala Kantor Wilayah Masjuno dalam Press Releasenya menyampaikan bahwa langkah yang diambil oleh Kemenkumham Jabar dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung adalah langkah Preventif (Pencegahan) dalam usaha menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI sehingga kedepan tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. Menurutnya unsur-unsur pidana keimigrasian sudah terpenuhi, sehingga langkah kedepan akan dilakukan Deportasi kepada yang bersangkutan. Sementara untuk WNA lainnya berinisial K, hingga saat ini masih dalam pengejaran seksi intelijen dan penindakan keimigrasian.
Hal seperti ini dilakukan dalam upaya menjamin Kepastian Hukum bagi para Investor di Indonesia khususnya di Wilayah Jawa Barat. “Pada prinsipnya kami sangat mendorong Investasi di Indonesia khususnya di Wilayah Jawa Barat, tetapi dengan syarat tidak mengganggu pada Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. tutup Masjuno.