Focus Group Discussion Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) – Imigrasi dan Sesdik Sespimma Polri

570740dc eb57 45b9 8041 2e5df453504a

 

BANDUNG - Pada Rabu, 16 April 2024 bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, diadakan FGD Pencegahan TPPO dan TTM dengan tema Sinergitas Penegakan Hukum Polri dan Instansi terhadap Asta Cita Presiden RI. Kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama antara Sekolah Staf dan Pimpinan Lemdiklat Polri dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung dalam rangka Kuliah Kerja Profesi (KKP) Serdik Sespimma Polri Angkatan ke-73 T.A. 2025. Dalam kegiatan ini turut hadir Jajaran dari Sespimma Sespim Lemdiklat Polri yang diketuai oleh Kombes Pol. Purwanto, S.I.K., M.Si. (Ketua Tim Supervisi) serta dihadiri juga oleh Pesertta Didik sebanyak 20 (dua puluh) orang.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen. Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar, dengan didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Muhamad Novyandri, beserta Jajaran. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen. Imigrasi Jawa Barat menekankan bahwa TPPO dan TPPM merupakan salah satu kejahatan transnasional yang sangat meresahkan. Sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, Imigrasi memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah dan menangani TPPO, di mana sebagai pintu gerbang perlintasan wilayah Indonesia, sehingga diperlukan pengawasan terhadap pergerakan orang, terutama yang berpotensi menjadi korban atau pelaku TPPO. “Sinergitas dan kolaborasi antara Imigrasi dan POLRI perlu ditingkatkan dimulai dari berbagi pengalaman, tantangan, serta strategi yang dapat diambil untuk meningkatkan efektivitas dalam penegakan hukum terhadap TPPO”, ujarnya.

Selanjutnya, Ketua Tim Supervisi menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan FGD, dimana saat ini sedang maraknya TPPO dan TPPM yang terjadi seperti di Malaysia, Timur Tengah, kambodia dan lainnya serta “isu hangat” yaitu perdagangan organ tubuh seperti ginjal yang terjadi di kambodia. “POLRI berharap dapat berkolaborasi dengan stakeholder lainnya terutama dengan Imigrasi dalam langkah langkah ataupun inovasi untuk mencegah TPPO dan TPPM yang merupakan salah satu Asta Cita Presiden RI”, ujarnya.

Adapun narasumber FGD yaitu Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Fitra Izharry, membahas peran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung dalam rangka Pencegahan TPPO/TPPM. Latar belakang adanya TPPO dan TPPM yaitu WNI yang menjadi Pekerja Migran Indonesia NonProsedural serta keberangkatan dengan modus Haji/ Umroh/ Ziarah Kunjungan Keluarga/ Magang/ Bursa Kerja Khusus/ Wisata. Dalam paparannya juga dijelaskan modus operandi pengiriman PMI Non Prosedural, kriteria TPPO dan TPPM dan peran Imigrasi dalam rangka pencegahan TPPO / TPPM. Pada Tahun 2019, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung ditangani TPPM dalam bentuk Kasus Pengantin Pesanan yang melanggar Pasal 12O Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kasus ini telah divonis 5 Tahun Penjara.

Imigrasi melakukan pencegahan dimulai pada tahapan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor/ SPLP) di Kantor Imigrasi yaitu pemeriksaan kelengkapan, keabsahan dan verifikasi dokumen dalam permohonan Paspor, pendalaman dalam proses wawancara terkait maksud dan tujuan keluar negeri baik saat Penerbitan Paspor di Kanim maupun saat Keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara / Pelabuhan / Pos Lintas Batas), dan permintaan dokumen pendukung tambahan bila dari hasil pendalaman ditemukan hal yang mencurigakan. Pengawasan Lapangan juga dapat dilakukan jika terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen dan keterangan wawancara pemohon dengan melakukan pemeriksaan ke tempat tinggal, kantor desa/ kelurahan dan/ atau instansi terkait.

Tindakan yang diambil ketika terjadi indikasi TPPO dan TPPM yaitu pemeriksaan Pemohon Paspor melalui BAP, penyelidikan dan penegakan hukum, pembatalan permohonan Paspor dan/atau sanksi hukum tindak pidana. Strategi pencegahan TPPO dan TPPM juga dilakukan Imigrasi antara lain memperketat pemberian Paspor, menunda keberangkatan di TPI, meningkatkan koordinasi antara Kementerian/Lembaga/instansi, meningkatkan peran aktif Atase Imigrasi di perwakilan RI di luar negeri, serta membentuk Desa Binaan Imigrasi sebagai bentuk sosialisasi bahaya TPPO dan TPPM.

FGD ini juga menyikapi kondisi saat ini yang lagi viral dengan #kaburaja dulu, dengan berbagai motif keberangkatan (bekerja, belajar, dan lainnya) sebagai salah satu isu TPPO dan TPPM terbaru. Hal – hal yang didiskusikan yaitu program kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung guna meminimalisir terjadinya TPPO dan TPPM, tantangan terbesar yang dihadapi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung dalam penanganan kasus TPPO dan TPPM dan sistem pengawasan yang diterapkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung dalam mendeteksi indikasi adanya TPPO di pintu keluar masuk Indonesia (profiling terhadap WNI dan tindak lanjut penemuan dokumen palsu). FGD ini diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi penegakan hukum di Indonesia, dan bagi upaya bersama dalam memberantas TPPO dan TPPM.

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Surapati No. 82, Kota Bandung, Jawa Barat 40122
PikPng.com phone icon png 604605   Nomor Pengaduan :08112261111
PikPng.com email png 581646   Email Kantor : kanim_bandung@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Humas : infokim.bandung@gmail.com
     

 

Media Sosial kami

Instagram @kantorimigrasibandung
Twitter/ X @kanimbandung
Facebook  kantorimigrasibandung

 

logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I TPI BANDUNG


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI