BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada hari ini mengikuti jalannya Rapat Koordinasi terkait Penilaian/Verifikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum secara Periodik yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara daring melalui Zoom Meeting (Kamis, 09/01/2024).
Dari ruang rapat Sahardjo, Kanwil Jabar, Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar bersama Kepala Divisi P3H Funna Maulina Massaile beserta jajarannya mengikuti jalannya rapat yang diikuti oleh Kanwil Kemenkum se-Indonesia untuk membahas tentang Penguatan Penilaian/Verifikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum berdasarkan Indikator Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan tentang Teknis pemenuhan data dukung berdasarkan kuisioner Indikator Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Rapat kali ini dibuka oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo serta menghadirkan narasumber Penyuluh Hukum BPHN Heny Indrawati dan Claudia Valeriana membawakan materi mengenai Penguatan Penilaian/Verifikasi dan Teknis Pemenuhan Data Dukung.
Sementara itu Kapus Kristomo melalui sambutan menyampaikan harapannya agar program Desa/Kelurahan Sadar Hukum menjadi upaya menghadirkan masyarakat sadar hukum di tingkat dasar, beliau juga berharap agar Kanwil di seluruh wilayah bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam merealisasikan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Pos Bantuan Hukum ini.
Pembentukan desa/kelurahan sadar hukum diawali dengan penetapan suatu desa/kelurahan yang telah mempunyai kelompok KADARKUM, kemudian dilakukan pembinaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan. Desa/Kelurahan tersebut wajib memenuhi Indikator Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang terdiri dari 4 (empat) dimensi meliputi dimensi akses informasi hukum, dimensi akses implementasi hukum, dimensi akses keadilan serta dimensi akses demokrasi dan regulasi beserta data dukung, kemudian dilakukan penilaian baik ditingkat daerah dan pusat. Sehingga untuk menjamin kualifikasi terhadap penetapan suatu desa/kelurahan sadar hukum yang memenuhi standar berdasarkan indikator desa/kelurahan sadar hukum yang akurat dan akuntabel, untuk tahun 2025 akan dilakukan secara periodik.