Bandung - 25 Oktober 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung melaksanakan proses deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing asal Filipina, DRM melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Deportasi ini dilakukan berdasarkan surat perintah dan keputusan resmi dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung telah mengambil tindakan tegas terhadap DRM yang terbukti melanggar ketentuan administratif keimigrasian dengan melakukan overstay. Setelah melalui proses pemeriksaan, petugas melakukan deportasi terhadap DRM untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum keimigrasian di Indonesia. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga ketertiban dalam keimigrasian.
Deportasi ini berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku dan berjalan dengan baik. Proses ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung dalam menjalankan fungsi keimigrasian dengan efektif, serta menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia. Dengan demikian, deportasi ini tidak hanya mencerminkan penegakan hukum, tetapi juga upaya untuk memastikan setiap individu mematuhi regulasi yang ada.