Imigrasi Bandung Tangkap 1 WN Nigeria Terduga Investasi Bodong

DSC03688

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung menangkap satu Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial NDC. Ia diduga melakukan kegiatan berbahaya dan membahayakan keamanan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Masjuno mengatakan, WNA tersebut melakukan penipuan investasi bodong berbasis Trading Forex untuk tinggal lama di Indonesia. Ia ditangkap karena melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Masjuno, mengatakan WNA berinisial NDC ini diamankan seksi intelejen dan penindakan keimigrasian, setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas NDC. NDC diketahui sudah tinggal di wilayah apartemen Jardin Cihampelas dan apartemen Gateway Cicadas sejak 14 Mei 2024.

Pada 03 September 2024, NDC akhirnya diamankan di Apartemen The Jarrdin Cihampelas. Penangkapan terhadap NDC itu berdasarkan surat perintah Nomor: W.11.IMI.IMI.1-GR.03.01-6554 tanggal 02 September 2024 terkait pelaksanaan pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.

"Terindikasi dari pendalaman sebelumnya melakukan penindakan keimigrasian soal penyalahgunaan izin tinggal," ujar Masjuno, Rabu, 11 September 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tambah Kakanwil, Masjuno , NDC mengaku datang ke Indonesia sebagai turis dan berencana membeli baju untuk kemudian dijual di Nigeria dengan menggunakan izin tinggal terbatas. Namun, selama tinggal di Bandung NDC bersama dengan warga negara lainnya berinisial K, malah melakukan scam investasi dengan modus mengajak orang-orang untuk kerja sama trading saham pada salah satu aplikasi Forex di telepon seluler.

"Yang bersangkutan baru mendapatkan satu orang yang mau bekerja sama dengannya, seorang warga negara Amerika Serikat berinisial A,"ungkap Masjuno didampingi Kadiv Imigrasi, Filianto dan Kanim Bandung, Babay Baenullah.

Dikatakan Masjuno, setelah dilakukan pendalaman, NDC dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian, NDC akan dideportasi pada Kamis 12 September 2024 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, menggunakan pesawat Ethiopian Airlines," ucapnya.

Sementara untuk WNA lainnya berinisial K, hingga saat ini masih dalam pengejaran seksi intelejen dan penindakan keimigrasian.

"Masih dalam proses pengejaran Imigrasi Bandung, jelasnya.

 

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Surapati No. 82, Kota Bandung, Jawa Barat 40122
PikPng.com phone icon png 604605   Nomor Pengaduan :08112261111
PikPng.com email png 581646   Email Kantor : kanimbandung@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Humas : infokim.bandung@gmail.com
     

 

Media Sosial kami

Instagram @kantorimigrasibandung
Twitter/ X @kanimbandung
Facebook  kantorimigrasibandung

 

logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I TPI BANDUNG


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI