BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada pagi hari ini melaksanakan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi dan Uji Materi Permohonan Pewarganegaraan terhadap 6 orang Pemohon Kewarganegaraan asal Korea Selatan dan Yaman yang bertempat di ruang rapat Romli Atmasasmita (Senin, 28/10/2024).
Pada ruang rapat, tim Pemeriksa kali ini dilaksanakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ave Maria Sihombing, Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Zaki Fauzi Ridwan, pegawai Subbidang AHU, pegawai Divisi Keimigrasian Wawan dan pegawai Kanwil DJP Jabar Nurman.
Dalam wawancara terhadap para pemohon Pewarganegaraan kali ini, tim pemeriksa menanyakan beberapa hal seperti status keimigrasian pemohon, kelengkapan berkas kependudukan seperti KTP dan sebagainya, usaha atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia serta jumlah penghasilannya, kelengkapan laporan wajib pajak, serta beberapa pertanyaan terkait wawasan kebangsaan.
Lebih lanjut lagi tim pemeriksa juga menanyakan bagaimana relasi para pemohon dengan lingkungan di sekitar tempat tinggal mereka, selain itu tim pemeriksa juga menanyakan kontribusi apa yang akan mereka berikan jika diterima menjadi Warga Negara Indonesia.
Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno dalam kesempatannya menyimak jalannya wawancara ini meminta pada para pemohon Kewarganegaraan untuk memastikan berkas - berkas yang mereka berikan valid serta lengkap data - datanya untuk mencegah munculnya masalah hukum di kemudian hari akibat ketidakcocokan data. Selain itu Kakanwil juga berharap akan hadirnya rasa cinta terhadap Indonesia oleh para pemohon agar hubungan antara warga dan negara tidak sekedar simbiosis mutualisme dalam berbisnis semata.