BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada pagi hari ini melaksanakan kegiatan Pendalaman Materi Pembinaan Perancang Peraturan Daerah dan Perancangan Peraturan Daerah yang diselenggarakan bersama Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan secara daring melalui Zoom Meeting (Senin, 25/11/2024).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar mengikuti jalannya Pendalaman Materi Pembinaan bersama narasumber dari Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan Pereddi Sihombing. Selain itu pada ruang rapat juga turut hadir Perancang PUU dari Pemda Kabupaten Bandung.
Dalam sambutan Kepala Divisi yang dibacakan oleh Kabid Hukum Lina, disampaikan bahwa Pendalaman Materi pada kali ini bertemakan “Implikasi Putusan Mahkamah dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja”. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pengembangan potensi Perancang PUU di wilayah, selain itu kegiatan ini juga rutin dilaksanakan oleh Bidang Hukum untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Perancang PUU.
Pendalaman materi pada kali ini membahas kewenangan dari pemerintah daerah terkait dengan ketenagakerjaan akibat dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah dikeluarkan baru-baru ini. Urusan tenaga kerja itu sendiri dijelaskan dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan pada tanggal 31 Oktober 2024 yang mengubah beberapa pengaturan terkait ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Dengan adanya Putusan MK tersebut, Pemda perlu menginventarisir kewenangan mereka yang telah diubah melalui Putusan MK tersebut, inventarisasi diperlukan sebab Pemda perlu memilah materi muatan yang boleh mereka atur dalam Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan.
Diharapkan melalui paparan materi mengenai UU Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi oleh narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan bisa memberikan pencerahan terhadap pengaturan penyelenggaraan kesehatan di daerah.