Kemenkumham Jabar Bahas Dan Harmonisasikan 1 (satu) Rancangan Peraturan Kepala Daerah dan 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati Cirebon

1

Bandung - Rapat Harmonisasi 1 (satu) Rancangan Peraturan Kepala Daerah dan 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati Cirebon, hari ini (Rabu, 04/12/2024), dilaksanakan di Ruang Ismail Saleh, secara onsite dengan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Jabar Zonasi Kabupaten Cirebon. 

Pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati Cirebon ini sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Masjuno dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkumham memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah melalui Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang FPPHD Suhartini dan Perancang Perundang-undangan Zonasi Kab. Cirebon.

Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Jabar Shendy Sheldone mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat Harmonisasi yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Jabar dan Pemerintah Kabupaten Majalengka merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif serta menyelaraskan substansi rancangan Peraturan Perundang-undangan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.

Shendy  menambahkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon tentang  Perubahan Nomenklatur Perumda Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cirebon Menjadi Perumda Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Cirebon Dan PT. Bank Perkreditan Rakyat Cirebon Jabar Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Cirebon Jabar, perlu kami sampaikan bahwa perlu dikaji kembali terkait dengan Judul dari Raperda, jika melihat pada ketentuan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1994 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,

bahwa BPR berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi. Sehingga sesuai dengan ketentuan tersebut, maka terhadap Perumda Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cirebon, bukan perubahan nomenklatur menjadi Perumda Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Cirebon, tetapi yang tepat adalah Perumda BPR berubah bentuk menjadi Perseroan Daerah. Sehingga perlu diatur dalam Perda tersendiri, tidak digabungkan dengan Perda perubahan nomenklatur PT BPR Cirebon Jabar. 

Untuk Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon, merupakan delegasi dari Pasal 12 ayat (5), Pasal 14 ayat (8), Pasal 26 A ayat (3), Pasal 30 ayat (3) Peraturan Daerah kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah air Minum Tirta jati Kabupaten Cirebon beserta perubahannya. Bahwa berdasarkan Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, berdasarkan keputusan KPM, KPM menyerahkan kewenangan kepada Kepala daerah selaku penyelenggara Pemerintahan daerah untuk melaksanakan seleksi anggota Dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir dan/atau dalam hal terjadi kekosongan jabatan. Dan penyerahan tersebut berakhir pada saat pelaksanaan seleksi selesai dilakukan. Berdasarkan hal tersebut bahwa isi dari rancangan perbup ini sejalan dengan apa yang diamanatkan, namun demikian ada beberapa hal terkait dengan teknik penulisan yang perlu untuk disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sedangkan Rancangan Peraturan Bupati Cirebon tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, beberapa hal yang perlu kami sampaikan adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa Raperbup ini dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 00.2.1.6/2379/OTDA tanggal 26 Maret 2024 perihal Percepatan Pembentukan Produk Hukum Daerah Dalam Rangka Peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).
  2. Bahwa dalam penyusunan dan pelaksanaan Produk Hukum Daerah yang mengatur mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pemerintah Daerah agar mempedomani rancangan produk hukum daerah dan nota kesepakatan sebagaimana terlampir dalam surat Mendagri tersebut.
  3. Bahwa Rancangan Peraturan Bupati Cirebon ini secara umum telah mempedomani rancangan produk hukum daerah dan nota kesepakatan sebagaimana terlampir dalam surat Mendagri tersebut. Namun beberapa hal terkait substansi maupun teknis penyusunan raperbup tersebut perlu didiskusikan dan disesuaikan dengan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan seperti substansi pekerja rentan dan sanksi administratif.

Perancang Kantor Wilayah Jawa Barat menyampaikan hal-hal yang menjadi titik permasalahan krusial yang harus didiskusikan dengan Pemrakarsa dan Perangkat Daerah terkait. Sehingga diperoleh rumusan rancangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan implementatif dalam pelaksanaannya dan untuk selanjutnya rancangan peraturan Kepala Daerah Kabupaten Cirebon akan dibahas oleh  Tim Kerja Harmonisasi Zonasi Kabupaten Cirebon. 

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Surapati No. 82, Kota Bandung, Jawa Barat 40122
PikPng.com phone icon png 604605   Nomor Pengaduan :08112261111
PikPng.com email png 581646   Email Kantor : kanim_bandung@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Humas : infokim.bandung@gmail.com
     

 

Media Sosial kami

Instagram @kantorimigrasibandung
Twitter/ X @kanimbandung
Facebook  kantorimigrasibandung

 

logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I TPI BANDUNG


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI