Bandung – (Kamis, 05/12/2024) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati Cianjur. Kegiatan ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur.
Rapat Harmonisasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tujuan utama kegiatan ini adalah menyelaraskan, mengharmonisasikan, dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam tiga rancangan peraturan bupati, agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat diimplementasikan secara efektif. Tiga rancangan peraturan yang menjadi fokus pembahasan meliputi Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang Berkualitas dan Berkarakter, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Kesetaraan.
Dalam pembahasan, terungkap beberapa ketidaksesuaian pada dua rancangan peraturan, yaitu Peraturan Bupati terkait Pendidikan Anak Usia Dini dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang memerlukan revisi agar selaras dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur yang menjadi acuannya. Sedangkan untuk Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Kesetaraan, ditekankan pentingnya sistematika yang jelas, bahasa yang mudah dipahami, dan sifat implementatif yang memadai, terutama bagi pengguna di lingkungan pemerintah daerah.
Rapat ini juga menjadi ajang pembinaan dalam program pembentukan regulasi di Kabupaten Cianjur. Dengan dipandu oleh perancang peraturan perundang-undangan dari zonasi Kabupaten Cianjur, pembahasan teknis dilakukan secara rinci untuk memastikan kualitas regulasi yang akan dihasilkan. Diharapkan, harmonisasi ini dapat mendukung terciptanya regulasi yang berkualitas, efektif, dan berdaya guna bagi masyarakat Kabupaten Cianjur.
Kemenkumham Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus membina dan memfasilitasi pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan. Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.