Bandung - Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kota Bekasi Tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan hari ini (Senin, 18/11/2024), dilaksanakan di Ruang Romli Atmasasmita, secara Virtual melalui Aplikasi Zoom dengan Bidang Perencanaan Pengembangan dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Subbidang Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Pelaksana Sub Bidang Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Jabar Zonasi Kota Bekasi.
Pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kota Bekasi Tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan ini sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Masjuno dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkumham memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah melalui Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang FPPHD Suhartini dan Perancang Perundang-undangan Zonasi Kota Bekasi.
Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat Harmonisasi yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Jabar dan Pemerintah Kota Bekasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif.
Lina menambahkan Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan delegasi dari Pasal 8 ayat (7) Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Walikota dan Dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase dan pertimbangan diatur dalam Perkada.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP. NJOP ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2. Saat terutang PBB-P2 ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan. Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 terutang merupakan menurut keadaan objek PBB-P2 pada tanggal 1 Januari. Wilayah Pemungutan PBB-P2 yang terutang merupakan wilayah Daerah yang meliputi letak objek PBB-P2.
Dasar pengenaan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Besaran persentase atas kelompok objek PBB-P2 dilakukan dengan mempertimbangkan: a. kenaikan NJOP hasil penilaian; b. bentuk pemanfaatan objek Pajak; dan/atau c. klasterisasi NJOP dalam satu wilayah kabupaten/ kota. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase dan pertimbangan diatur dalam Perkada.
Lina berharap Perancang Kantor Wilayah dapat menyampaikan hal-hal yang menjadi titik permasalahan krusial yang harus didiskusikan dengan Pemrakarsa dan Perangkat Daerah terkait. Sehingga diperoleh rumusan rancangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan implementatif dalam pelaksanaannya dan untuk selanjutnya setiap rancangan peraturan daerah akan dibahas oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Kota Bekasi sesuai dengan judul rancangan peraturan daerah yang telah ditugaskan.