Bandung, 4 Oktober 2024 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung melalui Seksi Intelijen dan Penindakan telah melaksanakan proses pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, ZJ, yang terdeteksi tidak memiliki izin tinggal yang sah di Indonesia. ZJ dipulangkan paksa pada hari Jumat, 4 Oktober 2024, setelah proses administrasi yang berlangsung di Kantor Imigrasi Bandung Kelas I TPI Bandung.
Pendeportasian dimulai dengan pengantaran ZJ dari Bandung menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Sesampainya di bandara, petugas Imigrasi bekerja sama dengan pihak terkait di bandara untuk memastikan proses pengawasan melekat terhadap WNA tersebut hingga saat keberangkatannya. ZJ diberangkatkan kembali ke China setelah seluruh prosedur dipenuhi.
Keputusan ini diambil sebagai langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan keimigrasian yang dilakukan oleh ZJ, yang telah terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.
Kegiatan deportasi berjalan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku. Pihak Imigrasi Bandung memastikan bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk menjaga ketertiban dan mencegah pelanggaran lebih lanjut terhadap hukum keimigrasian di Indonesia.