BANDUNG - Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar wilayah Indonesia. Terdapat beberapa TPI yang ada di Indonesia, yaitu 96 TPI Pelabuhan Laut, 17 TPI Bandar Udara, 18 TPI Pos Lintas Batas Negara, dan 38 TPI Pos Lintas Batas Tradisional.
Direktorat Jenderal Imigrasi berperan penting sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara di perbatasan Indonesia dengan menjalankan fungsi pengawasan dan pengamanan lalu lintas orang yang keluar masuk wilayah Indonesia serta mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.
Petugas imigrasi tidak menerima tip (no tipping) maupun segala bentuk gratifikasi dari penumpang, sesuai dengan prinsip integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas keimigrasian.