iden

Kanwil Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperbup Pangandaran Mengenai Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kalipucang Tahun 2024-2044

Kanwil Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperbup Pangandaran Mengenai Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kalipucang Tahun 2024-2044

BANDUNG-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat laksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Pangandaran terkait Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kalipucang Tahun 2024-2044. Pada hari ini, Kamis (28/03/24) yang bertempat di Ruang Romli Atmasasmita.

Tampak hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari dan sejumlah JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kab. Pangandaran serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kecamatan Kalipucang, Bagian Hukum Pemerintah Kab. Pangandaran.

Kegiatan yang diselenggarkan secara virtual itu pun dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari dan kemudian dilanjutkan dengan sambutan yang dibawakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi. Dalam sambutannya, Andi menjelaskan, “Rancangan Peraturan Bupati Pangandaran tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kalipucang Tahun 2024-2044, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan  Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.”, jelasnya. Lebih lanjut Andi menerangkan bahwa dalam penyusunannya Raperbup ini berpedoman pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang.

Berdasarkan hasil analisis konsepsi, Raperbup ini dari sisi materi muatan pada prinsipnya telah sesuai sebagaimana pedoman yang diatur dalam PermenATR/BPN Nomor 11/2021.  Namun masih terdapat beberapa hal yang perlu didiskusikan diantaranya yaitu bahwa Raperbup ini masih mendasarkan pada RTRW yang disusun pada tahun 2018 sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Pangandaran Tahun 2018-2038, apakah RTRW tersebut tidak terdapat penyesuaian dikaitkan dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja. Kemudian dalam Perda RTRW Kab. Pangandaran, Kecamatan Kalipucang masuk kedalam Wilayah Perencanaan atau WP II sementara dalam Raperbup ini dalam Pasal 4 ayat (3) disebut sebagai Wilayah Perencanaan atau WP I. Hal ini tentu memerlukan diskusi karena sebagaimana diatur dalam Perda RTRW antara WP I dan WP II memiliki arah pengaturan yang berbeda. Dari sisi teknik perumusan perlu disepakati kembali penggunaan kata atau istilah yang telah diatur akronim atau singkatannya dalam Ketentuan Umum Pasal 1, yang mana penggunaan singkatan dalam batang tubuh Raperbup ini belum sesuai dengan ketentuan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.

Andi berharap, “Kiranya Rapat Harmonisasi ini diharapkan menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik lagi. Seluruh peserta Rapat Harmonisasi dapat membahas lebih dalam dan menyeluruh lagi terkait hal-hal yang saya sampaikan sehingga diperoleh kesepakatan untuk setiap materi muatan.”, harapnya.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari pemrakarsa dan penyampaian analisis konsepsi terhadap Raperbup secara komprehensif oleh tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan serta tanya jawab sampai berakhirnya rapat.

 

Map

Jl. Surapati No 82 Kota Bandung 40122

Email Kehumasan
infokim.bandung@gmail.com

 

logo besar kuning
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI BANDUNG
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAWA BARAT