iden

Kanwil Kemenkumham Jabar Ikuti Apel Kesiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M, Reynhard Silitonga Sampaikan Beberapa Hal Penting

1

Bandung - Pelaksanaan Apel Kesiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Senin, 01/04/2024) dilakukan secara serentak di seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Indonesia yang dilakukan secara Daring melalui Aplikasi Zoom, Channel Youtube dan terpusat di Lapang Upacara Kemenkumham R.I Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Kegiatan Apel Kesiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini dipimpin langsung Plh. Sekretaris Jenderal Kemenkumham R.I  Reynhard Silitonga didampingi Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Eselon I Kemenkumham R.I, Staf Ahli, Staf Khusus, Penasehat Kehormatan. Ini merupakan tindak lanjut dari surat Plh. Sekretaris Jenderal Kemenkumham R.I kepada seluruh Kakanwil, Ka UPT dan Pegawai di seluruh Indonesia. Kemenkumham Jabar melalui Ka Kanwil R. Andika Dwi Prasetya bersama JFT Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Dewa Putu Gede, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, JFT, JFU Kanwil Kemenkumham Jabar melaksanakan Apel Kesiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M di Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Jabar Jl. Jakarta No. 27 Lt. II Bandung. 

Dalam sambutannya, Reynhard menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan jelang Libur Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H /2024 M serta Cuti Bersama yaitu : 

  1. Cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H / 2024 M dilaksanakan mulai tanggal 08 s.d. 15 April 2024 dan masuk kerja kembali pada tanggal 16 April 2024 sesuai pedoman yang telah ditetapkan.
  2. Berkas Pekerjaan harus diselesaikan paling lambat selesai hari Jumat, 05 April 2024 pukul 10.00 waktu setempat dan sudah harus clean and clear
  3. Hari terakhir kerja sebelum pelaksanaan Cuti bersama dan Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M yakni hari Jumat, 05 April 2024 agar dipastikan kembali keamanan lingkungan kerja dengan melaksanakan pemeriksaan/ sterilisasi ruangan (listrik, air,komputer, lampu, dan sebagainya) dan di SEGEL.
  4. UPT yang melaksanakan pelayanan publik agar tetap melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Unit Utama terkait
  5. Selalu memperhatikan menjaga keselamatan diri dan keluarga selama perjalanan mudik dan kembali ke tempat kerja, Memastikan kesehatan diri dan keluarga selama menjalani Cuti bersama dan Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M.
  6. Tidak euphoria secara berlebihan selama melaksanakan Cuti bersama dan Libur Hari Raya Idul Fitri 
  7. Menyiapkan langkah-langkah antisipasi keamanan di lingkungan kantor, antara lain adalah Menyusun jadwal piket Petugas Pengamanan yang bertugas selama Cuti bersama dan Libur Hari Raya Idul Fitri
  8. Melakukan cek kesiapan Petugas, cara bertindak, dan peralatan pengamanan termasuk siap dalam mengamankan dokumen penting/ berkas/ deteni/ warga binaan dan sebagainya
  9. Memastikan dan Menjelaskan SOP pengamanan yang berlaku kepada Petugas pengamanan, memastikan mempunyai daftar telepon penting/ darurat (Kepolisian, Damkar, Basarnas, dan lain-lain)
  10. Menerapkan One Gate System pada masing-masing satuan kerja untuk memudahkan kontrol lalu lintas orang, barang, dan kendaraan, dan melakukan kontrol keliling (troling) di seluruh area lingkungan kantor
  11. Intens koordinasi dengan TNI/ Polri serta instansi terkait dalam rangka mencegah terjadinya gangguan Kamtib, Jika terjadi gangguan keamanan, lakukan koordinasi dengan pihak berwajib dan tidak melakukan langkah-langkah di luar SOP
  12. Ukuran keberhasilan pengamanan, ditandai tidak adanya kejadian menonjol yang menjadi perhatian publik/ trending topik/ viral sehingga dapat menurunkan citra baik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  13. Segara cegah dini sehingga tidak meluas dan segera laporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan tembusan Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal dan Pimpinan Tinggi Madya terkait pada kesempatan pertama apabila ada hal yang menonjol.

“Hal-hal yang telah disampaikan agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab”. tutup Reynhard.

Map

Jl. Surapati No 82 Kota Bandung 40122

Email Kehumasan
infokim.bandung@gmail.com

 

logo besar kuning
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI BANDUNG
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAWA BARAT