iden

Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperbup Purwakarta Tentang RDTR Kawasan Perkotaan Cibatu Tahun 2024-2044

1

BANDUNG- Menindaklanjuti arahan  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, R.  Andika Dwi Prasetya dalam memberikan arahan yang kemudian diimplementasikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat, Andi Taletting Langi kepada Jajarannya. Kemenkumham Jabar laksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Purwakarta tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cibatu Tahun 2024-2044. Pada hari ini, Senin (01/04/24) yang bertempat di Ruang Romli Atmasasmita.

Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual ini diikuti oleh Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kabupaten Purwakarta serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Purwakarta beserta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Rancangan Peraturan Bupati Purwakarta tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cibatu Tahun 2024- 2044, merupakan amanat dari Undang[1]Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang[1]Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Dalam penyusunannya Raperbup ini berpedoman pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang.

Berdasarkan Pasal 97D Undang[1]Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang[1]undangan, setiap Rancangan Peraturan Kepala Daerah harus dilakukan Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat sebelum ditetapkan. Terkait dengan Perkada RDTR perlu disampaikan bahwa pengajuan pengharmonisasian seharusnya dilakukan sebelum proses persetujuan subtansi (Persub) ke Kementerian ATR/BPN diajukan. Hal ini dikarenakan setelah Persub maka terkait struktur ruang dan pola ruang sudah tidak bisa dilakukan perubahan karena telah mendapatkan persetujuan lintas sektor kementerian/ lembaga non kementerian (KL). Sehingga terhadap Raperbup purwakarta ini yang telah mendapatkan persub dari Kementerian ATR/BPN maka kami tidak akan melakukan pengharmonisasian kembali terkait struktur ruang dan pola ruang yang sudah disepakati antar KL ditingkat Pusat.

Berdasarkan analisis konsepsi terhadap Raperbup ini dari sisi materi muatan pada prinsipnya telah sesuai sebagaimana pedoman yang diatur dalam PermenATR/BPN Nomor 11/2021. Namun masih terdapat beberapa hal yang perlu didiskusikan diantaranya yaitu pengunaan istilah Kawasan Perkotaan dalam judul apakah tidak disesuaikan dengan pengetian wilayah perencanaan yang selanjutnya disingkat WP dalam Bab ketentuan umum pasal 1 angka 11, dan Pasal 3 yang mengatur mengenai cakupan wilayah perencanaan, serta Pasal 4 yang mengatur tujuan dari Penataan Ruang Wilayah Perencanaan. Dari sisi Teknik perumusan penggunaan kata atau istilah yang telah diatur akronim atau singkatannya dalam Ketentuan Umum Pasal 1, harus ditulis secara konsisten sesuai dengan lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Rapat Harmonisasi ini diharapkan menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik lagi.

Map

Jl. Surapati No 82 Kota Bandung 40122

Email Kehumasan
infokim.bandung@gmail.com

 

logo besar kuning
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI BANDUNG
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAWA BARAT