iden

DJKI Rancang Juklak-Juknis IG Terdaftar, Gandeng Kanwil Dan Stakeholder Tingkatkan Efektifitas Pengawasan IG

1

Bandung - Menindaklanjuti Arahan dan Instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya , yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi, Plt. Kepala Bidang Pelayanan Hukum Lina Kurnia Sari bersama Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dona Prawisuda dan Jajaran Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti Sosialisasi Juklak-Juknis Pengawasan Indikasi Geografis. (Selasa, 02/04/2024).

Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. 

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua, mengatakan sejak sistem perlindungan Indikasi Geografis diterapkan hingga saat ini, sebanyak 138 produk telah terdaftar di Indonesia, dimana 123 produk dari dalam negeri dan 15 produk dari luar negeri. Produk Indikasi Geografis terdaftar memiliki karakteristik beragam dengan karakteristik yang khas serta tersebar dari berbagai sektor, mulai dari perkebunan, pertanian, peternakan, kelautan, perikanan, kerajinan, dan hasil industri.

Selain itu, Indikasi Geografis tidak memiliki batas waktu perlindungan hukum, selama reputasi, kualitas dan karakteristiknya masih sesuai dengan Dokumen Deskripsi indikasi geografis oleh karena itu, sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 71, Pengawasan terhadap Indikasi Geografis terdaftar penting dilakukan dan menjadi sebuah tugas bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pengawasan Indikasi Geografis adalah pengawasan terhadap reputasi, kualitas dan karakteristik terhadap barang yang didaftar sebagai indikasi geografis serta pengawasan terhadap penggunaan Indikasi Geografis secara tidak sah.

Kurniaman Telaumbanua juga mengatakan, sebagai upaya untuk menjangkau semua produk Indikasi Geografis yang ada di daerah dapat teratasi, maka DJKI menilai perlu dibentuk Pokja Pengawasan pada setiap provinsi dimana produk Indikasi Geografis tersebut dihasilkan. Pembentukan Pokja Pengawasan Indikasi Geografis di masing-masing provinsi tersebut diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pembentukan Pokja Pengawasan dilakukan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan yang berkaitan dengan produk Indikasi Geografis terdaftar yang ada di satu daerah. Pemangku kepentingan dimaksud adalah Dinas Pembina baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten, Kota, Akademisi, Aparat Penegak Hukum, Pemerhati IG, Asosiasi dan Masyarakat umum.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang ada di setiap Provinsi dapat melakukan koordinasi dengan semua pemangku kepentingan di daerah untuk menyampaikan maksud dan tujuan pembentukan Pokja pengawasan IG Terdaftar. Dimana setelah dilakukan koordinasi akan dimintakan penunjukan personal yang kompeten untuk duduk sebagai anggota Tim Pokja, yang akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Daerah dan atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Tim yang sudah terbentuk akan menyusun program kegiatan yang akan dilakukan selama masa tugas dari Tim sesuai surat keputusan serta membuat pedoman dan standar pengawasan sesuai dengan IG di wilayah masing-masing. Selain itu Tim juga berhak mendapat pembekalan pengetahuan terkait mekanisme dan teknis pengawasan serta sistem pelaporan hasil pengawasan yang dilakukan dari narasumber yang kompeten. Selain itu perlu dilakukan sosialisasi dan kerjasama dengan semua Pemilik Hak IG terdaftar terkait rencana dan agenda kegiatan dari Pokja Pengawasan yang sudah dibentuk di masing-masing daerah.

Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan menunjang pelaksanaan pengawasan Indikasi Geografis tersebut, DJKI telah merancang suatu Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pengawasan Indikasi Geografis terdaftar. Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pengawasan Indikasi Geografis terdaftar ini dapat menjadi panduan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan Indikasi Geografis. 

Dalam kegiatan ini, dilakukan sosialisasi petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan tersebut dan dibuka ruang diskusi bagi Kantor Wilayah dalam membahas tantangan dan kendala pelaksanaan pengawasan yang sudah berjalan selama ini.

Map

Jl. Surapati No 82 Kota Bandung 40122

Email Kehumasan
infokim.bandung@gmail.com

 

logo besar kuning
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI BANDUNG
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAWA BARAT