iden

PERTANYAAN YANG SERING DITANYAKAN SEPUTAR PASPOR

Bagaimana cara pembuatan paspor ?

Warga Negara Indonesia yang akan melakukan pengajuan permohonan Paspor RI secara reguler harus mendaftarkan diri melalui Aplikasi M-Paspor untuk mendapatkan kuota antrean kedatangan ke kantor imigrasi.

Bagaimana cara pembayaran paspor ?

Pembayaran paspor bisa dilakukan secara cash di kantor pos/bank atau secara virtual melalui mobile banking atau internet banking. Bisa juga melalui Tokopedia

Apakah bikin paspor bisa datang langsung ?

Permohonan paspor dengan datang langsung hanya diperuntukan bagi Layanan Prioritas Ramah HAM dan Layanan Percepatan selesai pada hari yang sama (One Day Service).

Apa itu Layanan Prioritas Ramah HAM ?

Layanan Prioritas Ramah HAM tanpa perlu antre online yang diberikan kepada:

1. Lansia diatas 60 Tahun;

2. Anak dibawah 5 Tahun;

3. Ibu hamil atau menyusui;

4. Penyandang Disabilitas;

5. Sakit dilengkapi dengan rekomendasi berobat keluar negeri dan rekam medis.

Layanan prioritas dibuka setiap hari kerja  pukul 08.00 wib hingga pukul 09.30 wib di Kanim Bandung, Jl Surapati no. 82 dan hanya tersedia paspor biasa. Silakan datang langsung dengan membawa dokumen lengkap asli dan foto copy dikertas A4 serta materai 10rb.

Bagaimana cara daftar Layanan Percepatan ?

Berikut ketentuannya pendaftarannya..
1. Pemohon harus mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui google form bit.ly/ODSKanimbandung;
2. Setelah mendaftar, pemohon datang esok hari di hari kerja maksimal pukul 08.00 WIB;
3. Membawa fotokopi persyaratan di kertas ukuran A4 dan wajib membawa Dokumen Asli;
4. Hanya tersedia Paspor Biasa;
5. Kuota Layanan Percepatan Paspor dibuka setiap hari Senin s.d. Jumat, pukul 11.30 WIB dengan jumlah kuota 15 pemohon/hari;
6. Total Biaya PNBP Layanan Percepatan adalah Rp.1.350.000 (PNBP Layanan Percepatan Paspor adalah Rp.1.000.000,- ditambah biaya PNBP Paspor Biasa Non Elektronik Rp. 350.000).

Apa persyaratan paspor baru ?

Dokumen persyaratan paspor baru untuk pemohon dewasa adalah KTP elektronik, Kartu Keluarga, & Akte lahir. Jika tidak ada akte lahir, maka silakan membawa ijazah SD/SMP/SMA (yang tertera nama orangtua) atau buku nikah.

Silakan membawa dokumen asli & fotokopi dikertas A4 tidak dipotong.

Jika dalam rangka bekerja, maka silakan melampirkan surat rekomendasi dari disnaker dan atau kontrak kerja. Jika untuk kuliah, silakan dilampirkan Letter of Acceptance-nya atau surat rekomendasi dari sekolah/kampus. Jika untuk umroh, silakan membawa rekom travel umroh dan SK ijin travel. Untuk haji, silakan membawa setoran awal haji (BPIH). Untuk pelaut, silakan melampirkan juga BST aktif, seaman book aktif, surat rekomendasi disnaker, & kontrak kerja.

Jika selama proses wawancara petugas membutuhkan dokumen tambahan, maka akan diinformasi pada saat wawancara. Selain itu, silakan bawa satu materai Rp 10.000 ya..

Apa persyaratan perpanjangan paspor ?, eh penggantian paspor ?

Diksi yang benar adalah penggantian paspor ya bukan perpanjangan. Paspor lama akan diganti dengan paspor yang baru.

Dokumen persyaratan penggantian paspor yang diterbitkan tahun 2009 keatas di Indonesia untuk pemohon dewasa adalah KTP elektronik dan paspor lama. Silakan membawa dokumen asli dan fotokopi. Pastikan nama, tempat tanggal lahir pada semua dokumen sama yah (konsisten).  Jika ada perbedaan silahkan membawa dokumen pendukung seperti KK, Akte lahir atau buku nikah.

Dokumen persyaratan penggantian paspor yang diterbitkan sebelum tahun 2009 membawa persyaratan KTP, KK dan Akte Lahir.

Jika dalam rangka bekerja, maka silakan melampirkan surat rekomendasi dari disnaker. Jika untuk kuliah, silakan dilampirkan Letter of Acceptance-nya atau surat rekomendasi dari sekolah/kampus. Jika untuk umroh, silakan membawa rekom travel umroh dan  SK ijin travel. Untuk haji, silakan membawa setoran awal haji (BPIH). Untuk pelaut, silakan melampirkan juga BST aktif, seaman book aktif, surat rekomendasi disnaker, & kontrak kerja.

Jika selama proses wawancara petugas membutuhkan dokumen tambahan, maka akan diinformasi pada saat wawancara. Selain itu, silakan bawa satu materai Rp 10.000 ya.

Apa persyaratan paspor untuk anak dibawah 17 Tahun ?

Dokumen persyaratan permohonan paspor untuk anak di bawah umur (dibawah 17 Tahun) adalah Akte Lahir, KK, KTP elektronik kedua orang tua, buku nikah orang tua, paspor kedua orang tua, dan paspor anak tersebut jika untuk penggantian.

Jika orang tua sudah bercerai, maka buku nikah diganti dengan akta cerai dan penetapan pengadilan mengenai hak asuh anak. Silakan membawa dokumen persyaratan yang asli dan fotokopi serta kedua orang tua kandung harus hadir dalam proses permohonan paspor. Jika salah satu orang tua kandung tidak bisa hadir, maka orang tua yang berhalangan hadir tersebut membuat surat kuasa di atas materai yang berisi pemberian kuasa untuk permohonan paspor anaknya kepada orang tua yang bisa hadir. Namun semua dokumen lainnya, termasuk KTP elektronik orang tua yang tidak bisa hadir, harus dilampirkan baik yang asli maupun fotokopi.

Jika selama proses wawancara petugas membutuhkan dokumen tambahan, maka akan diinformasi pada saat wawancara. Selain itu, silakan bawa dua materai Rp 10.000 ya.

Bagaimana proses pengurusan paspor hilang/rusak ?

Untuk paspor hilang ataurusak, pemilik paspor tidak bisa langsung mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor karena harus melewati Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pemohon paspor hilang, bisa datang ke seksi inteldakim di lantai dasar Kanim Bandung dengan membawa KTP elektronik, KK, akte lahir/ijazah/buku nikah, fotokopi paspor lama (jika ada) dan surat bukti kehilangan paspor dari kepolisian untuk bisa berkonsultasi dulu dengan petugas kami.

Untuk paspor rusak, silakan membawa KTP elektronik, KK, akte lahir/ijazah/buku nikah, dan paspor lama yang rusak. Setelah itu, nanti petugas pada seksi inteldakim akan menjadwalkan untuk BAP pada hari yang telah ditentukan. Untuk informasi lebih lanjut, nanti petugas pada seksi inteldakim akan menjelaskan ya.

Setelah melalui proses BAP Paspor Hilang atau Rusak, nanti harus menunggu hasil keputusan BAP. Sesuai dengan Pasal 41 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, jika ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian Paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun. Ini artinya, jika ditangguhkan, yang bersangkutan tidak akan bisa mengajukan permohonan paspor minimal 6 bulan dan maksimal 2 tahun sesuai keputusan hasil BAP. Jika pun diizinkan untuk membuat paspor kembali, maka pemilik paspor tersebut dikenai denda 1.000.000 untuk paspor hilang di luar biaya paspor dan denda Rp 500.000 untuk paspor rusak di luar biaya paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Bagaimana proses perubahan data paspor ?

Untuk perubahan data pada paspor, pemilik paspor tidak bisa langsung mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor karena harus melewati Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kakak bisa berkonsultasi dulu dengan petugas kami di Seksi Inteldakim dengan membawa KTP elektronik, KK, Akte Lahir/Ijazah/Buku Nikah, paspor lama, dan dokumen penetapan pengadilan. Setelah itu, nanti petugas pada seksi inteldakim menganalisis apakah dimungkinkan atau tidak perubahan data pada paspor tersebut dilakukan. Jika memang bisa, nanti akan dijadwalkan untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP Perubahan Data). Untuk informasi lebih lanjut, nanti petugas pada seksi inteldakim akan menjelaskan ya.

Setelah BAP, nanti menunggu hasil BAPEN dan keputusan kepala kantor baru bisa diajukan ke adjudikator pusat untuk meminta approval. Prosesnya dapat memakan waktu yang cukup lama di tingkat pusat.

Mau tanya-tanya lebih lanjut dong ?

Untuk informasi lebih lengkap, dapat menghubungi nomor Helpdesk ke 0811 226 1111 (telepon) / 0811 244 1111 (whatsapp). Layanan Helpdesk Kantor Imigrasi Bandung dibuka setiap Senin-Jum'at pukul 08.00-15.00 WIB.

Map

Jl. Surapati No 82 Kota Bandung 40122

Email Kehumasan
infokim.bandung@gmail.com

 

logo besar kuning
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI BANDUNG
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAWA BARAT