iden

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah melaksanakan refleksi akhir tahun 2023

infografis 01

 

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah melaksanakan refleksi akhir tahun 2023 pada Kamis (14/12/2023) di Hotel Borobudur Jakarta.  

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan refleksi kali ini menjadi momen yang tepat untuk menghargai pencapaian-pencapaian, belajar dari pengalaman, dan bersyukur atas semua yang telah dicapai.

Selain itu, Menkumham juga menekankan untuk mengevaluasi strategi yang telah dilaksanakan, mengidentifikasi peluang, serta menetapkan target yang visioner dan mengajak seluruh jajaran untuk memaksimalkan potensi agar bisa mencapai yang lebih

Kanim Bandung Hadiri Launching Lembur Cepot

WhatsApp Image 2023 09 04 at 15.22.35WhatsApp Image 2023 09 04 at 15.22.36

BANDUNG - Program Kampung Bebas Narkoba yang digagas Polrestabes Bandung, merupakan upaya penguatan terhadap bahaya narkoba. Dengan mengusung program Lembur Cepot Juara yang diharapkan dapat meminimalisir peredaran narkoba ditengah masyarakat. Program Lembur Cepot Juara ini merupakan bagian dari Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahguaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Hasil pantauan Polrestabes Bandung dan BNN Kota Bandung menyebutkan bahwa terdapat 19 Kecamatan di Kota Bandung yang termasuk Zona Merah Narkoba. Di antaranya Kecamatan Andir, Coblong, Sukajadi, Kircon, Cicendo, Bojongloa Kaler, Regol, Batunggungal, Rancasari, Cibeunying Kidul, Buahbatu, Sukasari, Bojongloa Kidul, dan Kecamatan Ujungberung. Saat ini salah satu kampung bebas narkoba, telah hadir di Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir yang diharapkan dapat menjadi percontohan dalam pemberantasan narkoba di Kota Bandung.

WhatsApp Image 2023 09 04 at 15.22.33

Pada tanggal 04 September 2023 telah dilaksanakan Launching Lembur Cepot di di Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir Kota Bandung yang dihadiri oleh kepala Institusi Pemerintah di Kota Bandung dan beberapa tokoh masyarakat. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung turut serta menghadiri undangan tersebut.

Biaya Keimigrasian

No.

Jenis PNBP

Satuan

Tarif

A. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

1.

Paspor Biasa 48 Halaman

per permohonan

Rp. 350.000

2.

Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik

per permohonan

Rp. 650.000

3.

Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI

per permohonan

Rp. 100.000

4.

Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing

per permohonan

Rp. 150.000

5.

Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama

per permohonan

Rp. 1.000.000

B. Visa

1. Visa Kunjungan

a.

Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 60 Hari

per orang

Rp 2.000.000

b.

Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 180 Hari

per orang

Rp 6.000.000

c.

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dalam Rangka Wisata Paling Lama 60 Hari

per orang

Rp 1.500.000

d.

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung per Tahun

per orang

Rp 3.000.000

e.

Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (30 hari)

per orang

Rp 500.000

2. Visa Tinggal Terbatas

a.

Visa Tinggal Terbatas

per permohonan

US $150

b.

Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan

per permohonan

Rp. 700.000

c.

Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua

per permohonan

Rp. 3.000.000

d.

Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua)

per orang

Rp 2.000.000

e.

Persetujuan Visa Direktur Jenderal Imigrasi (khusus Visa Tinggal Terbatas)

per permohonan

Rp. 200.000

C. Izin Keimigrasian

1. Izin Kunjungan

a.

Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 hari (Khusus VKSK Khusus Wisata)

per permohonan

Rp. 500.000

b.

Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 60 Hari

per permohonan

Rp 2.000.000

c.

Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 180 Hari untuk Prainvestasi

per permohonan

Rp 6.000.000

2. Izin Tinggal Terbatas

a.

Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatangan

per permohonan

Rp. 750.000

>

b.

Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan

per permohonan

Rp. 1.000.000

c.

Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun

per permohonan

Rp. 1.500.000

d.

Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun

per permohonan

Rp. 2.000.000

e.

Izin Tinggal Terbatas Khusus Masa Berlaku Paling Lama 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

per permohonan

Rp. 5.000.000

f.

Persetujuan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia

per permohonan

Rp. 1.000.000

g.

Teraan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia

per permohonan

Rp. 300.000

h.

Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun

per permohonan

Rp. 12.000.000

i.

Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun

per orang

Rp. 3.500.000

3. Izin Tinggal Tetap

a.

Pemberian Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun

per permohonan

Rp. 5.000.000

b.

Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun

per permohonan

Rp. 5.000.000

c.

Pemberian Izin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas

per permohonan

Rp. 10.200.000

d.

Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun

per permohonan

Rp. 15.000.000

e.

Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun

per orang

Rp. 5.000.000

f.

Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas

per permohonan

Rp. 30.000.000

">

g.

Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas

per orang

Rp 15.000.000

4. Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit)

a.

Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan

per permohonan

Rp. 600.000

b.

Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun

per permohonan

Rp. 1.000.000

c.

Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun

per permohonan

Rp. 1.750.000

d.

Izin Masuk Kembali Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

per permohonan

Rp. 3.250.000

e.

Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua

per permohonan

Rp. 6.000.000

D. PNBP Keimigrasian Lainnya

1. Biaya Beban

a.

Orang Asing yang Berada di Wilayah Indonesia Waktu Tidak lebih dari 60 (Enam Puluh) Hari dari Izin Keimigrasian yang Diberikan

per hari

Rp. 1.000.000

b.

Penanggung Jawab Alat Angkut yang Tidak Memenuhi Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

per alat angkut

Rp. 50.000.000

c.

Penanggung Jawab Alat Angkut yang Mengangkut Penumpang yang Tidak Memiliki Dokumen Keimigrasian yang Sah dan Berlaku

per alat angkut

Rp. 50.000.000

d.

Biaya Beban Paspor Hilang

per buku

Rp. 1.000.000

e.

Biaya Beban Paspor Hilang (akibat keadaan kahar/force majeure)

per buku

Rp. 0

f.

Biaya Beban Paspor Rusak

per buku

Rp. 500.000

g.

Biaya Beban Paspor Rusak (akibat keadaan kahar/force majeure)

per buku

Rp. 0

h.

Biaya Beban Kartu Izin Tinggal Tetap Hilang

per kartu

Rp. 1.000.000

i.

Biaya Beban KPP APEC Hilang/Rusak

per kartu

Rp. 1.000.000

2. Smart Card

a.

Smart Card

per permohonan

Rp. 1.500.000

3. Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC)/APEC Business Travel Card (ABTC)

a.

Permohonan Baru KPP APEC

per permohonan

Rp. 2.500.000

b.

Penggantian KPP APEC

per permohonan

Rp. 2.500.000

4. Fasilitas Keimigrasian (Afidavit) Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda

a.

Afidavit Bagi Anak Dwikenegaraan

per permohonan

Rp. 400.000

5. Surat Keterangan Keimigrasian

a.

Surat Keterangan Keimigrasian

per permohonan

Rp. 3.000.000

Sekjen Kemenkumham Buka Giat Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan dan BMN Tingkat Wilayah

recon1

Bandung - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Sekjen Kemenkumham) Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengapresiasi prestasi yang telah diraih kemenkumham di tahun 2023.

"Saya mengapresiasi kepada seluruh pengelola anggaran dan para operator dan rekan-rekan yang telah berkontribusi sehingga kita (kemenkumham) di tahun ini mampu mepertahankan WTP yang ke 14 kali. ”kata Andap saat membuka sekaligus memberi arahan pada kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2023 Tingkat Kantor Wilayah Kemenkumham.

Andap mengatakan, prestasi yang didapat ini tak lepas dari kerja keras, sinergi dan kolaborasi para pengelola anggaran baik tingkat pusat maupun tingkat kantor wilayah. Untuk itu Ia berpesan agar selalu bekerja dengan sungguh-sungguh.

"Mempertahankan itu akan lebih sulit dari pada meraih," ucap Sekjen di depan para peserta rekonsiliasi di Ballroom El Hotel Bandung, Senin (10/7/2023).

Lebih lanjut Sekjen mengatakan bahwa kita harus memiliki komitmen yang sama dan merubah mindset menjadi lebih baik.

Kemenkumham punya tata nilai PASTI ( Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) yang harus kita jadikan sebagai pedoman dan landasan dalam bekerja.

"Mari kita biasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa."ucap Sekjen. Sekjen mengingatkan agar selalu melakukan cek, ricek dan kroscek serta memperhatikan ketepatan tanggal dan waktu.

"Cegah mal-administrasi yang berpotensi terjadinya kerugian negara." Kata Sekjen.

Dalam rangka peningkatan pengelolaan laporan keuangan dan BMN, Sekjen kemenkumham menghimbau agar selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan Kementerian Keuangan selaku Pembina guna memitigasi risiko permasalahan.

Pada Kegiatan tersebut Sekjen Kemenkumham memberi 8 point langkah peningkatan Laporan Keuangan dan BMN antara lain,

Pertama, teguhkan komitmen untuk terus membangun Kemenkumham yang berkualitas dan memperoleh public trush. Kedua, tingkatkan kepatuhan terhadap peraturan per undang-undangan dalam mengelola keuangan dan pengadaan barang dan jasa.

Ketiga, Cermat dan konsistensi dalam menggunakan akun belanja. Keempat, Tertib penata usahaan. Kelima, Melakukan koordinasi dengan Pembina Kelola dalam hal ini Kementerian Keuangan.

Selanjutnya keenam, monitoring intensif dan berjenjang. Ketujuh, mengatur mekanisme kerja melalui gelar pembinaan dan terakhir Pengawasan dan pengendalian secara rutin dan berkelanjutan terhadap satuan kerja masing-masing.

Kegiatan yang di gelar selama lima hari kedepan ini dilaksanakan dalam rangka penyusunan laporan keuangan Kemenkumham semester I Tahun 2023.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk memantau progres perekaman dokumen dan penyajian transaksi, melakukan akurasi, transparansi, akuntabilitas dan meningkatkan keandalan tata kelola laporan keuangan dan BMN (Barang Milik Negara).

Peserta kegiatan tersebut adalah para penyusun laporan keuangan dan BMN Kantor Wilayah Kemenkumham dan dipandu Narasumber dari Kementerian Keuangan RI.

 

Map

Jl. Surapati No 82 Kota Bandung 40122

Email Kehumasan
infokim.bandung@gmail.com

 

logo besar kuning
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI BANDUNG
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAWA BARAT