Bandung – Kantor Imigrasi Bandung mendeportasi seorang WNA asal Malaysia yang telah memberikan keterangan tidak benar untuk mendapatkan Izin Tinggal dan tidak melakukan kewajiban untuk melaporkan perubahan status keimigrasiannya.
Kasi Inteldakim, Aditya Nursanto, dugaan terjadinya pelanggaran keimigrasian diketahui berdasarkan hasil pengawasan administratif. ”Setelah dilakukan pengawasan administratif, Tim Seksi Inteldakim menduga telah terjadi pelanggaran keimigrasian, sehingga terhadap orang asing tersebut dilakukan pemeriksaan yang lebih intensif di kantor” ungkap Aditya.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan dipastikan adanya pelanggaran keimigrasian berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang ada, WN Malaysia tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi. Deportasi dilakukan pada hari Kamis, 31 Oktober 2024 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dengan menggunakan maskapai penerbangan Batik Air Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Bandung, Babay Baenullah mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir orang asing yang melanggar aturan keimigrasian. “Tindakan deportasi ini merupakan komitmen Imigrasi untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban umum di Indonesia serta memastikan orang asing yang berada di wilayah Indonesia, mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan terus melakukan pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bandung. Ini adalah langkah untuk mendeteksi secara dini terjadinya pelanggaran keimigrasian dan memastikan penegakan hukumnya” tegas Babay.