BANDUNG-Berdasarkan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Masjuno yang diteruskan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah kepada jajarannya. Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Harmonisasikan 6 (Enam) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kota Bekasi. Pada hari ini, Senin (04/11/24) siang yang bertempat di Ruang Ismail Saleh.
Tampak hadir Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kota Bekasi (Harun S., Shendy S. dan Suherni), perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi, Bagian Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bekasi serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi.
Kegiatan diawali dengan pembukaan rapat oleh Harun selaku moderator dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Lina Kurniasari. Dalam sambutannya, Lina membeberkan, “Rapat Harmonisasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Kepala Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif. “, bebernya.
Lebih lanjut Lina menjelaskan bahwa Raperkada tentang Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi merupakan tindaklanjut dari Pasal 39 ayat (1) Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Proses akuntansi dan pelaporan merupakan proses yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait di daerah dengan output keuangan baik di SKPD maupun di SKPKD. Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan memuat penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyejian pelaporan keuangan.
Kemudian mengenai Raperkada tentang Penanggulangan dan Pemeriksaan Kebakaran merupakan merupakan tindak lanjut Pasal 29 dan Pasal 30 Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Penyelamatan Kebakaran, bahwa penanggulangan kebakaran adalah berbagai kegiatan proteksi terhadap bahaya kebakaran yang bertujuan untuk dapat ditekannya kerugian kebakaran termasuk korban jiwa dan luka-luka, sedangkan pemeriksaan sebab terjadinya kebakaran dilakukan oleh dinas yang membidangi urusan pemadam kebakaran dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Terkait dengan upaya penanggulangan korban kebakaran khususnya dalam pemenuhan waktu tanggap dan bobot serangan, dibentuk pos pemadam kebakaran.
Di samping itu, Raperkada tentang Petugas Haji Daerah, Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa bupati/wali kota dapat mengusulkan calon petugas haji daerah kepada Menteri. Lebih lanjut Peraturan enetri Agama No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler merumuskan calon petugas haji daerah yang ddiusulkan, diseleksi oleh menteri yang dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah.
Selain daripada itu, Lina menjelaskan Raperkada tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kota Bekasi, UU Nomor 6 tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, merumuskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan berfungsi menyelenggarakan program: jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, peserta program jaminan sosial adalah setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia yang terdiri dari atas peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah. Proses penahapan kepesertaan dilakukan oleh pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Dan kemudian Lina membahas Raperwal tentang Kode Etik Satuan Polisi Pamong Praja Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, merumuskan bahwa kode etik polisi pamong praja adalah norma atau nilai dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang berdasarkan panca wira satya polisi pamong praja, yang meliputi etika kepribadian, etika berorganisasi, etika bermasyarakat, dan etka berbangsa dan bernegara. Dalam menegakkan kode etik, kepala satpol PP dibantu oleh Petugas Tindak Internal dan Majelis Kode Etik Polisi Pamong Praja. Terkait dengan pembentukan perkada, merupakan delegasi dari peraturan perundang-undangan diatasnya, sehingga unsur konsideran yang dicantumkan sebaiknya dilengkap dengan unsur filosofis, sosiologis dan yuridis.
Tidak kalah pentingnya, Lina mengulas Raperkada tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Di Lingkungan dan BUMD Kota Bekasi, bahwa Peraturan Pemerintah No. 14 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat merumuskan pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengkordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Dalam pengelolaannya secara nasional ditangani oleh Badan Amil Zakat Nasional yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Lembaga Amil Zakat. Pada tingkat kabupaten/kota, Baznas dibentuk oleh direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang zakat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atas usul bupati/walikota setelah mendapat peritmbangan BAZNAZ.
Di akhir sambutannya, Lina berharap, ”Semoga Perancang Kantor Wilayah dapat menyampaikan hal-hal yang menjadi titik permasalahan krusial yang harus didiskusikan dengan Pemrakarsa dan Perangkat Daerah terkait, sehingga diperoleh rumusan rancangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan impelementatif dalam pelaksanaannya. Semoga seluruh peserta dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam pembahasan 6 (enam) Raperkada Kota Bekasi. “, harapnya.
Kegiatan pun dilanjutkan dengan penyampaian materi dari pemrakarsa dan ditanggapi dengan analisis konsepsi dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan.