BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat ikuti secara virtual pembukaan pelatihan penguatan substansi kekayaan intelektual Tahun Anggaran 2025. Pada hari ini, Senin siang (20/01/25) yang bertempat di Ruang Sahardjo. Tampak hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar Asep Sutandar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum HEMAWATI BR PANDIA, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Ery Kurniawan dan staf.
Tujuan dan Fokus Pelatihan adalah untuk meningkatkan kualitas dan kinerja peserta dalam bidang kekayaan intelektual. Sedangkan Fokus pada kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman substansi hukum, pelayanan kekayaan intelektual, dan penegakan hukum. Kegiatan ini pun berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Hukum.
Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang organisasi kantor wilayah Kementerian Hukum. Fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yaitu Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan terkait kekayaan intelektual. Di samping itu untuk pelaksanaan Bimbingan teknis dan supervisi demi mendukung pelaksanaan tugas di daerah.
Peserta dan Penyelenggaraan diikuti oleh 745 peserta dari berbagai jabatan, termasuk kepala divisi pelayanan hukum, pejabat fungsional, dan kepala bidang kekayaan intelektual. Pelatihan dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) menggunakan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama 5 hari.
Metode Pelatihan terdiri dari 9 modul dengan total 18 jam pembelajaran. Pelatihan menggunakan metode ceramah, diskusi interaktif, demonstrasi, dan e-learning. Tenaga Pengajar diisi oleh pejabat tinggi dan fungsional dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Harapan dari Pelatihan adalah Meningkatnya pemahaman peserta tentang kekayaan intelektual.
Mendorong sinergi, kolaborasi, dan inovasi di bidang kekayaan intelektual dan memperluas wawasan serta memperkuat peran peserta dalam pembangunan nasional berbasis kekayaan intelektual.