Bandung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada siang hari ini melakasanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok secara daring melalui Zoom Meeting bersama Pemerintah Daerah Kota Depok (Kamis, 07/11/2024).
Dari ruang rapat Romli Atmasasmita, Kanwil Jabar, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari beserta para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat pembahasan, sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah juga turut hadir secara virtual dari tempat kerja membuka kegiatan yang dilaksanakan bersama Perangkat Daerah Pemkot Depok.
Dalam rapat harmonisasi kali ini Perancang PUU Kanwil Jabar bersama Perangkat Daerah Pemkot Depok membahas Raperda mengenai Penanggulangan Kebakaran dan Raperda mengenai Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok.
Dalam sambutan oleh Kadivyankumham disampaikan bahwa terkait Raperda Penanggulangan Kebakaran ini hanya mengubah batasan pengertian nomenklatur Dinas dan dimunculkannya Relawan Pemadam Kebakaran dalam materi muatan Raperda perubahan ini, yang mana seharusnya dalam beberapa hal perlu penyelarasan dengan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021, selain itu masih banyak perumusan norma yang perlu disesuaikan dengan ketentuan Lampiran UU Nomor 12 Tahun 2011.
Sementara itu terkait Raperda Perangkat Daerah Kota Depok Andrieansjah menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, sehingga perlu dibentuk perangkat daerah yang membidangi riset dan inovasi daerah.