Bandung - Kemenkumham Jabar melalui Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Jabar Zonasi Kota Bogor bersama Bapemperda DPRD Kota Bogor melaksanakan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bogor hari ini (Kamis, 07/11/2024), dilaksanakan di Ruang Ismail Saleh, secara onsite.
Pelaksanaan Koordinasi dan Konsultasi ini sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Masjuno dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkumham memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah melalui Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang FPPHD Suhartini dan Perancang Perundang-undangan Zonasi Kota Bogor.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini disampaikan bahwa pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bogor merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif.
Rapat pada hari ini didasarkan pada surat permohonan Sekretariat DPRD Kota Bogor Nomor : 000.1.2.2/2394-Bapemperda tanggal 01 November 2024 perihal Permohonan Koordinasi dan Konsultasi. Dalam melakukan penyusunan Propemperda disusun berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara bersama-sama Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Bogor menyepakati menyusun daftar Rancangan peraturan perundang-undangan dalam daftar Propemperda tersebut yang sepenuhnya dalam lingkup kewenangan bagi Pemerintah Daerah.
Program Pembentukan Peraturan Daerah perlu diawali dari suatu kajian terhadap permasalahan dan adanya kewenangan dari Pemerintahan Daerah dalam mengatasi permasalahan tersebut, dan apakah Peraturan Daerah merupakan solusi dari penyelesaian permasalahan tersebut. Dalam penyusunan Propemperda juga tidak harus selalu dengan adanya Peraturan Daerah baru, tapi dapat berupa perubahan atau bahkan pencabutan terhadap Peraturan Daerah yang dianggap sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak diperlukan lagi pengaturannya di Daerah.