Kemenkumham Jabar Buka Konsultasi Dan Koordinasi Mengenai Penyusunan Propemperda Kota Bogor

1

Bandung - Kemenkumham Jabar melalui Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Jabar Zonasi Kota Bogor bersama Bapemperda DPRD Kota Bogor melaksanakan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bogor hari ini (Kamis, 07/11/2024), dilaksanakan di Ruang Ismail Saleh, secara onsite. 

Pelaksanaan Koordinasi dan Konsultasi ini sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Masjuno dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkumham memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah melalui Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang FPPHD Suhartini dan Perancang Perundang-undangan Zonasi Kota Bogor.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini disampaikan bahwa pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bogor  merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif.

Rapat pada hari ini didasarkan pada surat permohonan Sekretariat DPRD Kota Bogor Nomor : 000.1.2.2/2394-Bapemperda tanggal 01 November 2024 perihal Permohonan Koordinasi dan Konsultasi. Dalam melakukan penyusunan Propemperda disusun berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara bersama-sama Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Bogor menyepakati menyusun daftar Rancangan peraturan perundang-undangan dalam daftar Propemperda tersebut yang sepenuhnya dalam lingkup kewenangan bagi Pemerintah Daerah. 

Program Pembentukan Peraturan Daerah perlu diawali dari suatu kajian terhadap permasalahan dan adanya kewenangan dari Pemerintahan Daerah dalam mengatasi permasalahan tersebut, dan apakah Peraturan Daerah merupakan solusi dari penyelesaian permasalahan tersebut. Dalam penyusunan Propemperda juga tidak harus selalu dengan adanya Peraturan Daerah baru, tapi dapat berupa perubahan atau bahkan pencabutan terhadap Peraturan Daerah yang dianggap sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan atau tidak diperlukan lagi pengaturannya di Daerah. 

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Surapati No. 82, Kota Bandung, Jawa Barat 40122
PikPng.com phone icon png 604605   Nomor Pengaduan :08112261111
PikPng.com email png 581646   Email Kantor : kanimbandung@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Humas : infokim.bandung@gmail.com
     

 

Media Sosial kami

Instagram @kantorimigrasibandung
Twitter/ X @kanimbandung
Facebook  kantorimigrasibandung

 

logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I TPI BANDUNG


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI