BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada siang hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Tasikmalaya secara daring melalui Zoom Meeting bersama Pemerintah Daerah Kota (Pemkot) Tasikmalaya (Jumat, 08/11/2024).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah bersama Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan Perancang PUU Madya Harun Surya mengikuti jalannya kegiatan secara daring dari masing – masing tempat kerja, sementara itu para Perancang PUU Kanwil Jabar mengikuti kegiatan secara daring dari ruang rapat Ismail Saleh.
Dalam rapat pembahasan bersama Perangkat Daerah Pemkot Tasikmalaya kali ini dibahas 2 Raperwal yaitu Raperwal tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas dan Raperwal tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah dan Piutang Lainnya.
Melalui sambutan oleh Kadivyankumham membuka kegiatan ini disampaikan bahwa Pemkot Tasikmalaya sudah memiliki beberapa Perda yang mengatur Barang Milik Daerah seperti Perda No. 13 Tahun 2015 dan Perda No. 2 Tahun 2023. Selain itu juga disampaikan bahwa Raperwal ini hanya mengatur pengelolaan 1 objek yaitu kendaraan dinas, sehingga perlu didiskusikan lebih lanjut kekurangan pengaturan dalam materi muatan Raperwal ini.
Sementara itu terkait Raperwal mengenai Piutang Retribusi Daerah disampaikan bahwa sesuai PP No. 35 Tahun 2023 terdapat Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa sehingga dapat dihapuskan. Raperwal ini juga disusun dalam rangka menindaklanjuti Perda No.1 Tahun 2024 yang mengatur tata cara penghapusan retribusi daerah yang sudah kedaluwarsa.