BANDUNG – Sesuai arahan Kakanwil Kemenkumah Jabar, Masjuno, dalam rangka peningkatan pelayanan pelantikan Notaris/Notaris Pengganti/PPNS, hari ini, Jum’at, 11 Oktober 2024, Kadivyankum Jabar, Andrieansjah, mewakili Kakanwil Lantik 5 (lima) orang Notaris Pengganti bertempat di Ruang Rapat Sahardjo.
Sebagai Saksi Pelantikan adalah Kabid Yankum, Ave Maria, dan Kasubbag Wai, TU dan RT, Agung Adi Putro. Notaris Pengganti yang dilantik pada hari ini mengemban peran dan marwah yang sama pentingnya dengan Notaris sebagai pejabat umum yang menyelenggarakan perikatan keperdataan untuk masyarakat, penting untuk Notaris Pengganti agar menjaga kualitas dan integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Jalankan prinsip kehati-hatian diantaranya adalah, Dalam pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham, penting untuk selalu mencocokan tanda tangan pemegang saham dalam sirkulir yang dilampirkan ke hadapan Bapak/Ibu dengan tanda tangan pada Kartu Tanda Pengenal pemegang saham.” Jelas Kadivyankum Jabar dalam sambutannya.
“Senantiasa memastikan bahwa penandatanganan akta dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pembacaan isi akta dan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai isi akta dimaksud. langsung menandatangani akta seketika setelah akta ditandatangani oleh para pihak guna menjamin akta berkekuatan sebagai alat bukti otentik yang dibuat di hadapan Notaris.” Lanjutnya.
“Wajib memahami aspek bisnis dan transaksi pengguna jasa agar dapat melaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan pasal 15 ayat (2) huruf e Undang Undang Jabatan Notaris. Marilah kita bersama-sama bekerja di bidang tugas kita masing-masing dengan sebaik-baiknya.” Pungkasnya.