Bandung – Kemenkumham Jawa Barat bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) gandeng PT. Kokek Consulting menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dan In-Depth Interview Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap Layanan Kekayaan Intelektual. (Jumat, 11/10/2024). Pelaksanaan ini sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Masjuno dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkumham memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat
Kegiatan ini berlangsung sebagai bagian dari komitmen Kemenkumham dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang Kekayaan Intelektual dan merupakan wujud nyata kehadiran negara untuk meningkatkan sumber daya Manusia di Jawa Barat dengan memberi pemahaman Kekayaan Intelektual yang dapat dimanfaatkan secara positif untuk melindungi produk-produk anak negeri.
Acara yang diselenggarakan di eL Royale Hotel Bandung dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah, Ketua Tim Evaluasi dan Pelaporan Internal DJKI Ranie Utami Ronie, Perwakilan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Perwakilan dari Telkom University, Universitas Bhakti Kencana dan tamu undangan lainnya sebagai pengguna layanan KI sebanyak 50 orang peserta.
Dalam laporan yang dibacakan Ketua Tim Evaluasi dan Pelaporan Internal DJKI Ranie Utami Ronie disampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengukur sejauh mana masyarakat merasa puas dengan layanan DJKI. Selain itu, kegiatan ini menjadi dasar bagi pengambilan keputusan strategis. Dengan memahami kepuasan masyarakat, kami dapat melakukan penyesuaian dan perbaikan yang diperlukan, serta merancang program-program baru yang lebih relevan dan bermanfaat.
Dalam mendukung upaya DJKI dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, DJKI ingin masyarakat tahu bahwa suara mereka didengar dan dihargai, serta bahwa DJKI berkomitmen untuk memberikan layanan yang lebih baik lagi. DJKI memastikan bahwa setiap kebijakan dan layanan yang disediakan benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat. Melalui survei ini, DJKI ingin mengetahui sejauh mana layanan yang kami tawarkan berfungsi dengan baik dan apa saja kendala yang mungkin dihadapi. Alat untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja suatu K/L melalui penilaian indeks kepuasan terhadap kinerja dari K/L tersebut dalam waktu satu tahun anggaran.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan langsung aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait layanan yang diberikan, guna terus melakukan pembenahan dan peningkatan mutu pelayanan.
“Perlindungan kekayaan intelektual menjadi semakin penting di era globalisasi dan digitalisasi. Oleh karena itu, kami ingin memastikan bahwa layanan yang diberikan DJKI mampu memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat ini menjadi alat evaluasi yang sangat penting bagi kami,” ujar Andrieansjah.
Dalam kegiatan FGD, para peserta diberikan kesempatan untuk berbagi pengalaman serta memberikan masukan terkait berbagai aspek pelayanan, seperti pendaftaran merek, hak cipta, paten, dan desain industri. Beberapa isu yang diangkat dalam diskusi antara lain proses birokrasi, kemudahan akses layanan, serta transparansi dalam penanganan permohonan hak kekayaan intelektual.
Melalui survei ini, kami berharap dapat memahami harapan, kebutuhan, dan kendala yang dihadapi oleh masyarakat dalam akses dan pemanfaatan layanan kekayaan intelektual.
Sepanjang Tahun 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, khususnya Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual telah melaksanakan hampir 200 agenda dimana agenda tersebut adalah dedikasi penuh kami untuk memaksimalkan serta mengoptimalkan layanan Kekayaan Intelektual kepada Masyarakat.
Agenda tersebut meliputi, Edukasi dan Sosialisasi, Diseminasi, Pendampingan Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Peningkatan Aksesibilitas, Peningkatan Kualitas Layanan, Kolaborasi dengan Stakeholder, Promosi dan Dukungan untuk Inovasi, Pengawasan dan Penegakan Hukum, Platform Diskusi dan Networking.
“Setiap pendapat dan pengalaman yang Anda bagikan akan menjadi dasar bagi kami untuk meningkatkan kualitas layanan dan memastikan bahwa setiap orang mendapatkan perlindungan yang layak atas kekayaan intelektualnya”. tutur Andrieansjah.
Dengan dukungan dan partisipasi dari semua pihak, kami optimis bahwa kita dapat menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang lebih baik, yang tidak hanya menguntungkan bagi individu, tetapi juga bagi masyarakat dan bangsa secara keseluruhan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian survei nasional yang dilakukan DJKI untuk mengukur indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual di berbagai wilayah di Indonesia. Dengan metode in-depth interview, survei ini bertujuan mendapatkan wawasan mendalam mengenai kualitas pelayanan yang dirasakan oleh para pengguna.
Dalam upaya meningkatkan pelayanan, Kemenkumham Jabar dan DJKI berkomitmen untuk terus memperkuat sistem layanan berbasis digital, mempermudah proses pendaftaran hak kekayaan intelektual, serta memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat. Diharapkan dengan berbagai inisiatif ini, layanan kekayaan intelektual di Indonesia semakin efisien dan mampu memberikan perlindungan optimal bagi karya-karya masyarakat Indonesia.