Bandung - Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Cirebon tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 74 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, hari ini (Jumat, 25/10/2024), dilaksanakan di Ruang Ismail Saleh, secara onsite dengan Badan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Jabar Zonasi Kabupaten Cirebon.
Pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Cirebon ini sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Masjuno dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkumham memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah melalui Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang FPPHD Suhartini dan Perancang Perundang-undangan Zonasi Kab. Cirebon.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat Harmonisasi yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Jabar dan Pemerintah Kabupaten Cirebon merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif.
Andrieansjah menambahkan beberapa hal yang penting terkait Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Cirebon tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 74 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, yaitu :
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum 1. APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, dan keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Sejalan dengan rumusan tersebut, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, merumuskan bahwa pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja dilakukan melalui Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.
- Bahwa Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dijadikan dasar untuk penetapan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.
- Bahwa terkait dengan teknik penulisan pada rancangan perlu untuk disesuaikan kembali dengan Lampiran II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya.
Andrieansjah berharap Perancang Kantor Wilayah dapat menyampaikan hal-hal yang menjadi titik permasalahan krusial yang harus didiskusikan dengan Pemrakarsa dan Perangkat Daerah terkait. Sehingga diperoleh rumusan rancangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan implementatif dalam pelaksanaannya dan untuk selanjutnya rancangan peraturan bupati akan dibahas oleh Tim Kerja Harmonisasi Zonasi Kabupaten Cirebon.