BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada siang hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi membahas 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Garut bersama DPRD Kabupaten Garut secara luring dan daring (hybrid) melalui Zoom Meeting (Rabu, 23/10/2024).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari beserta para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima kehadiran tim Bapemperda DPRD Kab. Garut, Bakesbangpol Kab. Garut dan Dinas Ketahanan Pangan Kab. Garut yang mengikuti kegiatan secara langsung maupun melalui Zoom Meeting.
Adapun Raperda yang diharmonisasikan dalam rapat pembahasan kali ini yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Raperda tentang Pendidikan Pancasila & Wawasan Kebangsaan.
Dalam sambutan oleh Kabid Lina disampaikan bahwa terkait Raperda tentang Cadangan Pangan disesuaikan dengan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No. 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi sebagai aturan di atas Raperda tersebut.
Lebih lanjut juga disampaikan catatan bahwa sebaiknya raperda ini mengatur lebih lanjut ketentuan peraturan diatasnya seperti misalnya pengaturan terkait Unit Penglola CPPDes yang belum ada pengaturannya sehingga dapat lebih diaplikasikan oleh masyarakat desa sekitar.
Sementara itu terkait Raperda Wawasan Kebangsaan, Kabid Lina menyampaikan saran bahwa judul Raperda ini tidak perlu mencantumkan kata Pancasila karena materi mengenai Pancasila sudah menjadi bagian dari wawasan kebangsaan. Lebih lanjut juga disarankan agar dikaji kembali urgensi dari pengaturan norma kewajiban dan larangan yang ada dalam Raperda tersebut.
Sementara itu DPRD Kab. Garut selaku pemrakarsa kedua Raperda tersebut menyampaikan bahwa Raperda Cadangan Pangan tersebut disusun sebagai salah satu langkah strategis untuk menghadapi situasi bencana atau situasi darurat pada wilayah Kab. Garut. Selain itu para anggota tim DPRD Kab. Garut juga berharap agar saran dan masukan oleh Kanwil Jabar terkait kedua Raperda tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan dan perbaikan bagi DPRD dan Pemkab Garut.