Subang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung bersama dengan UPTD Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA PMI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan paspor bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 24 April 2025, bertempat di Kantor Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Nomor: WIM.11.IMI.IMI.1-UM.03.07-3232 tanggal 24 April 2025.
Materi utama yang disampaikan dalam sosialisasi ini adalah ketentuan mengenai fasilitas pengenaan tarif Rp 0 (nol rupiah) dan 0 Dollar Amerika dalam pelayanan paspor bagi CPMI. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika untuk permohonan paspor 24 halaman yang berlaku selama lima tahun.
Fasilitas ini diberikan khusus bagi CPMI yang mengajukan permohonan paspor untuk pertama kalinya dan memenuhi persyaratan administrasi. Dokumen yang harus dilengkapi antara lain E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir/Ijazah/Buku Nikah, serta telah memiliki Nomor ID CPMI yang diperoleh melalui aplikasi Siap Kerja dari BP3MI (Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung melalui perwakilannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya calon pekerja migran, agar memahami proses permohonan paspor secara prosedural. Hal ini juga sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pengiriman CPMI secara non-prosedural yang kerap kali berujung pada permasalahan di negara tujuan.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan lancar dan tanpa kendala, serta mendapat sambutan positif dari para peserta yang hadir.