BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada pagi hari ini menerima kunjungan kerja oleh tim Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dalam rangka melaksanakan Rapat Harmonisasi yang diselenggarakan secara hybrid (luring dan daring) terhadap 2 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sukabumi (Kamis, 21/11/2024).
Pada ruang rapat Ismail Saleh Kepala Subbidang FPPHD Suhartini bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima langsung kedatangan dan terhubung langsung dengan para Perangkat Daerah Pemkab Sukabumi untuk membahas Raperbup tentang Desa Peduli Lingkungan dan Raperbup tentang Tata Cara Pelaporan Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang.
Dalam penyamapaian oleh Pemkab Sukabumi selaku pemrakarsa Raperbup Desa Peduli Lingkungan ini disebutkan bahwa Raperbup ini dibentuk terkait masalah sampah yang timbul pada beberapa wilayah di Sukabumi. Selain itu diharapkan juga melalui Raperbup ini bisa memberdayakan warga Sukabumi terutama bagi masyarakat di wilayah pedesaan dalam pengelolaan Desa Peduli Lingkungan tersebut.
Sementara itu oleh Perancang PUU Kanwil Jabar disampaikan bahwa terkait Raperbup ini walaupun masih merupakan wewenang Pemkab Sukabumi tetapi masih belum ada delegasi atau perintah dari peraturan yang ada diatasnya.
Lebih lanjut lagi Perancang Kanwil juga menyampaikan beberapa koreksi dan masukan mengenai tata cara penyusunan Rapebup yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta penyelarasan mengenai muatan – muatan dan lampiran di dalam Raperbup untuk memastikan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
Dalam paparannya Perancang Kanwil Jabar juga menjelaskan kembali bahwa kewenangan Pemkab Sukabumi dalam hal pengelolaan kehutanan ini belum begitu banyak, selain itu juga disampaikan bahwa beberapa regulasi di dalam Raperbup berpotensi melampaui kewenangan Pemkab sehingga disarankan agar Pemkab Sukabumi berkolaborasi dan bersinergi dengan pihak yang berwenang untuk menangani pelanggaran regulasi yang terjadi.
Sementara itu dalam penjelasan oleh Perancang Kanwil terkait Raperbup Pelaporan Notaris disampaikan beberapa masukan dan penjelasan teknis oleh perancang terkait hal - hal yang perlu dirubah dan diperbaiki agar Raperbup ini sesuai dengan ketentuan penyusunan yang baik dan benar. Selain itu juga disampaikan saran kepada Pemkab Sukabumi untuk melakukan pendekatan secara persuasif kepada notaris selaku mitra dari Pemkab dalam Raperbup ini.